Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
EM (33), saat menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim. (Foto: istimewa)
EM (33), saat menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim. (Foto: istimewa)

Menyamar Sebagai Admin Toko di Balikpapan, Polda Kaltim Tangkap Tersangka Penipuan Online EM

Balikpapan – Subdit Siber Polda Kaltim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus penipuan online yang telah meresahkan masyarakat. Tersangka tersebut adalah seorang perempuan berinisial EM (33) asal Lumajang, Jawa Timur.

Menurut informasi yang diterima dari pihak kepolisian, kasus ini pertama kali terdeteksi pada tahun 2020 ketika EM diduga mulai melancarkan aksinya. Dengan kecerdikan dalam menyamarkan jejak digital, EM berhasil mengecoh pengguna internet, yang kemudian semakin menjadi-jadi menjalankan aksinya di dunia maya.

Selama dua tahun, EM menggunakan modus operandi dengan menyamar sebagai admin toko online yang berbasis di Balikpapan. Tanpa izin dan dengan cara curang, EM mencatut nama toko dan melakukan manipulasi data untuk memperdaya para konsumen yang tidak curiga.

Puncak dari operasinya terjadi pada Rabu (24/1/2024) lalu, saat tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil menangkap EM di Lumajang. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa kejadian yang merugikan pihak manapun.

Kasubdit Siber Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi, menyatakan bahwa EM mengakui bahwa perbuatannya sudah berjalan sejak tahun 2020. “Dari pengakuan EM, aksinya dimulai sejak 2020 dengan memanfaatkan nomor WhatsApp pembeli dari kolom komentar siaran langsung,” ungkapnya.

EM juga mengakui bahwa selama dua tahun tersebut, dia telah menipu ratusan korban dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk menyulitkan pelacakan, EM menggunakan rekening temannya untuk menampung uang hasil penipuannya.

Pada Jumat (26/1/2024), Subdit Siber Polda Kaltim melakukan gelar perkara, dan EM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar, EM kini menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang telah merugikan banyak orang selama dua tahun terakhir.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi online dan selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan pembayaran. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan bisa memberikan pesan keras kepada pelaku kejahatan daring lainnya serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan online.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram