Bebaca.id – Angka perceraian yang tinggi di Indonesia menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag). Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan program kursus calon pengantin selama satu semester untuk membekali pasangan dengan pengetahuan yang lebih matang sebelum menikah.
“Setiap tahun, ada sekitar 2,2 juta pernikahan atau sekitar 4 juta orang yang menikah. Dari jumlah itu, 35 persen berujung perceraian, dan 80 persen terjadi dalam lima tahun pertama pernikahan,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers Program Prioritas Kementerian Agama di Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Menurutnya, perceraian tak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga merugikan perempuan dan anak-anak. Ia juga mengungkapkan ada 13 faktor penyebab perceraian, termasuk masalah ekonomi, perbedaan usia dan pendidikan, serta pernikahan lintas agama.
“Yang paling rawan adalah perkawinan lintas agama, yang menyumbang lebih dari 90 persen perceraian,” ungkapnya.
Karena itu, Kemenag menilai pentingnya pembekalan bagi calon pengantin agar mereka lebih siap menghadapi kehidupan berumah tangga.
“Bayangkan, nasihat pernikahan selama ini hanya berlangsung sekitar tujuh menit. Bagaimana mungkin pernikahan bisa langgeng dengan persiapan sesingkat itu? Maka kami ingin membuat kursus calon pengantin yang setara dengan satu semester,” jelas Nasaruddin.
Ia mencontohkan sistem pendidikan pra-nikah yang diterapkan dalam agama Katolik dan di beberapa negara lain, yang memberikan pembekalan jangka panjang bagi calon pengantin.
“Di luar negeri, banyak yang menerapkan pendidikan pernikahan mirip kuliah satu semester. Di Indonesia, pernikahan bisa dilakukan dengan mudah, dan sesuatu yang mudah dijalani biasanya juga mudah berakhir,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kemenag juga berencana bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk memperkuat bimbingan pernikahan. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka perceraian dan mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan.
“Kami ingin menciptakan rumah tangga yang harmonis, damai, dan penuh keakraban. Inilah misi utama dari layanan keagamaan yang berdampak,” tutup Nasaruddin.
Penulis : Yusuf S A