Ilustrasi Hutan Sawit.

Kawasan Hutan Kukar Terus Tertekan Alih Fungsi, Satgas Penertiban Dikerahkan

Bebaca.id, TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memiliki kawasan hutan yang sangat luas, mencapai 61 persen dari total wilayah sekitar 2,7 juta hektare. Namun, keberadaan hutan ini terus mengalami tekanan serius akibat alih fungsi lahan, terutama oleh aktivitas pertambangan, perkebunan, dan pemukiman.

Kepala Seksi Sumber Daya Hutan (SDH) Kukar La Taati, menjelaskan bahwa perambahan kawasan hutan merupakan isu strategis yang tidak hanya terjadi di Kukar, melainkan juga di berbagai wilayah lain di Indonesia.

“Apalagi Kukar kaya akan hutan, batu bara, dan mineral. Seringkali, bahkan ketika baru tahap rencana, masyarakat sudah lebih dulu masuk dan membuka lahan,” ujarnya.

Berdasarkan data penutupan lahan tahun 2024, setidaknya 68 ribu hektare lahan di Kukar digunakan untuk tambang, 253 ribu hektare untuk perkebunan, dan 21 ribu hektare untuk permukiman. Meski tidak seluruhnya berada dalam kawasan hutan, angka tersebut mencerminkan tekanan besar terhadap tutupan hutan di wilayah ini.

Yang mengkhawatirkan, kawasan hutan yang seharusnya dilindungi juga ikut terdampak. Dari total luas kawasan hutan di Kukar, sekitar 240 ribu hektare merupakan hutan lindung, dan 136 ribu hektare termasuk dalam kawasan suaka alam dan pelestarian alam.

La Taati menyebutkan, meskipun belum dapat merinci persentase pasti tekanan terhadap hutan, alih fungsi—baik legal maupun ilegal—telah memberi dampak signifikan terhadap perubahan kondisi hutan di Kukar.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Belayan, Fitriady Helfian. Ia mengatakan bahwa kawasan hutan di sepanjang aliran Sungai Belayan, yang mencakup Kecamatan Kota Bangun, Muara Wis, Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang, mengalami penyusutan yang cukup signifikan.

Pada Oktober 2024, luas kawasan hutan di bawah pengelolaan KPHP Sub DAS Belayan tercatat sebesar 1.012.337 hektare. Namun, pada tahun ini, luas tersebut menyusut menjadi sekitar 990 ribu hektare. Meski mengalami penurunan, Fitriady menyebut hal itu masih tergolong wajar, mengingat sebagian kawasan tersebut berstatus Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

“Perubahan peruntukan kawasan hutan bisa terjadi dalam proses review tata ruang wilayah provinsi. Bisa mencakup seluruh fungsi kawasan hutan, termasuk perubahan parsial untuk pembangunan food estate atau proyek strategis nasional. Termasuk juga pemanfaatan oleh masyarakat pada HPK non-produktif,” jelasnya.

Lebih lanjut, La Taati menyoroti salah satu persoalan utama dalam alih fungsi kawasan hutan, yaitu keterlanjuran—penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat atau korporasi yang sudah berlangsung lama.

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, keterlanjuran oleh masyarakat diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Pertama, jika penguasaan lahan terjadi lebih dari 20 tahun sebelum 2020, maka masyarakat dapat diberi toleransi dan kawasan tersebut bisa dikeluarkan dari status kawasan hutan, dengan batas maksimal 5 hektare per orang.

Kedua, jika penguasaan terjadi kurang dari 20 tahun dari tahun 2020, maka akan dikenakan sanksi administratif dan denda. Ketiga, jika keterlanjuran terjadi setelah tahun 2020, maka sanksi pidana akan dijatuhkan.

“Sementara untuk korporasi, keterlanjuran diatur melalui Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, yang memberi konsekuensi berupa denda administratif bagi pelaku tanpa izin,” kata La Taati.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang mengelola kawasan hutan tidak diperbolehkan melebihi luas 5 hektare. Jika melebihi batas tersebut, pengelolaan tersebut akan dikategorikan sebagai aktivitas korporasi.

Untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan ini bertujuan mengendalikan penggunaan kawasan hutan, termasuk penindakan terhadap aktivitas perkebunan ilegal.

Perpres tersebut membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan. Satgas ini diberi kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mengambil alih kembali kawasan hutan yang bermasalah, serta memulihkan aset negara.

La Taati mengungkapkan, di Kalimantan Timur, Satgas saat ini sedang memprioritaskan penertiban keterlanjuran yang dilakukan oleh korporasi. Selanjutnya, barulah penertiban akan menyasar keterlanjuran oleh masyarakat.

“Tapi semuanya pasti akan ditertibkan, baik korporasi maupun masyarakat. Hanya saja, saya kurang tahu detail teknisnya karena penanganannya ada di Satgas,” pungkasnya.

Sumber Foto : istockphoto

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?