Foto: Istimewa

Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Naik Drastis

Bebaca.id – Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, diperberat secara signifikan di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari hukuman 6,5 tahun yang diputuskan di pengadilan tingkat pertama.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider delapan bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menaikkan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan disita oleh negara. Jika harta yang disita masih belum mencukupi, hukuman Harvey akan ditambah 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara. Jaksa menilai hukuman tersebut tidak sesuai dengan besarnya kerugian negara akibat kasus ini.

“Kami telah mengajukan upaya banding karena vonis sebelumnya tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan dampak luas terhadap sektor pertambangan dan perekonomian nasional.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/02/13/10150531/hukuman-harvey-moeis-diperberat-dari-65-tahun-jadi-20-tahun-penjara

Penulis : Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram