Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi pada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter Residen Unpad Terungkap Lewat Media Sosial, Pelaku Kini Ditahan

Bebaca.id – Seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PAP, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSUP Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Tersangka, pria berusia 31 tahun itu, telah ditahan oleh Polda Jawa Barat sejak 23 Maret 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyampaikan bahwa kasus ini saat ini berada dalam tahap penyidikan aktif. “Tersangka sudah diamankan sejak 23 Maret, dan proses penyidikan terus berjalan,” ujarnya, Rabu, 9 April 2025.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kondom dan obat bius. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kejahatan seksual tersebut direncanakan dan dilakukan dengan unsur paksa melalui zat penenang.

Kasus ini awalnya mencuat bukan dari laporan resmi, melainkan melalui unggahan di akun Instagram komunitas @ppdsgramm. Akun tersebut membagikan tangkapan layar berisi laporan dari seseorang yang menyebut dua residen anestesi FK Unpad diduga melakukan pemerkosaan terhadap penunggu pasien dengan memanfaatkan kondisi rumah sakit yang sepi dan obat bius. Disebut pula bahwa aksi tersebut terekam CCTV.

Unggahan ini kemudian viral setelah dibagikan ulang oleh akun X @txtdarijasputih, yang menyedot perhatian jutaan warganet. Rabu sore, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 4,7 juta kali dan mendapat ribuan komentar dan dukungan untuk korban.

Dalam unggahan lanjutan, dijelaskan kronologi kejadian. Seorang pasien yang dirawat di ICU didampingi anak perempuannya. Setelah operasi, pelaku menawarkan pemeriksaan crossmatch darah kepada keluarga pasien agar proses bisa lebih cepat. Korban lalu diajak ke lantai 7 gedung MCHC yang masih belum beroperasi penuh.

Di ruangan kosong itu, korban diminta mengenakan pakaian pasien dan dipasangi infus berisi midazolam, obat penenang. Dugaan pemerkosaan terjadi saat korban berada di bawah pengaruh obat tersebut. Korban baru sadar dini hari dan merasa kesakitan di beberapa bagian tubuh, termasuk area vital. Ia segera meminta dilakukan visum, yang kemudian menunjukkan adanya bekas sperma—yang juga ditemukan di lantai ruangan tempat kejadian.

Keesokan harinya, area lantai 7 gedung MCHC langsung dipasangi garis polisi.

Menanggapi kasus ini, Universitas Padjadjaran dan RSHS menyatakan telah menerima laporan resmi mengenai kekerasan seksual tersebut. Dalam rilis yang dikeluarkan bersama, keduanya menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum dengan serius dan transparan.

Unpad juga menyatakan telah memberhentikan PAP dari program PPDS karena pelanggaran etik berat yang mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran. “Tindakan pelaku melanggar hukum dan norma yang kami junjung tinggi sebagai institusi pendidikan kedokteran,” tulis pernyataan resmi Unpad, Rabu (9/4).

Pihak universitas dan rumah sakit juga telah memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan. Saat ini, korban didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Unpad dan RSHS menegaskan komitmen mereka untuk terus mendukung pengungkapan kasus ini hingga tuntas, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Sumber : https://www.tempo.co/hukum/kronologi-terungkapnya-dugaan-pemerkosaan-oleh-dokter-ppds-unpad-1229454

Penulis : Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram