Kutai Kartanegara – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, tengah mempersiapkan rencana pemekaran untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan di wilayahnya.
Setidaknya, ada tiga kelurahan di Kecamatan Tenggarong yang dipilih untuk dimekarkan.
Menurut informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar, tiga kelurahan yang terpilih untuk pemekaran adalah Loa Ipuh, Mangkurawang, dan Loa Tebu.
Namun, dari ketiganya, hanya Kelurahan Loa Tebu yang memenuhi tiga kriteria esensial yang ditetapkan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutai Kartanegara.
Pj Kades (Penjabat Kepala Desa) yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan setempat akan memimpin desa persiapan.
Nantinya, tugas Pj Kades melibatkan penyediaan pelayanan dasar, persiapan prasarana seperti kantor desa, dan mengurus administrasi kependudukan.
Desa persiapan memiliki waktu maksimal 3 tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitif.
“Tugas Pj Kades termasuk memastikan kelengkapan dan persyaratan untuk menjadi desa definitif,” terang, Kepala DPMD Kukar, Arianto, dilansir dari media Tribunkaltim.com.
Tiga Kriteria Esensial untuk Pemekaran
Pemekaran sebuah kelurahan kata Arianto, harus memenuhi tiga kriteria esensial, yaitu persyaratan dasar, teknis, dan administrasi.
Hasil kajian dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menunjukkan bahwa hanya Kelurahan Loa Tebu yang memenuhi semua syarat tersebut.
Maman Setiawan, Kepala Brida Kukar, menambahkan bahwa persyaratan dasar, termasuk jumlah penduduk mencapai 4.948 jiwa dan luas wilayah minimal tujuh kilometer persegi, telah terpenuhi oleh Kelurahan Loa Tebu. Selain itu, persyaratan teknis dan administratif juga telah dipenuhi.
“Dari hasil kajian kami yang memenuhi semua syarat itu hanya Loa Tebu. Nama hasil pemekarannya La Tebu Ulu,” beber Maman, Senin (11/9/2023).
Proses Pemekaran dan Tantangan yang Dihadapi
Arianto, Kepala DPMD Kukar, menekankan bahwa keberhasilan proses pemekaran sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, termasuk desa yang bersangkutan. Selama proses pemekaran, DPMD akan terus mendampingi agar proses berjalan dengan baik.
Desa persiapan memiliki waktu maksimal 3 tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitif. Pj Kades diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik agar desa persiapan dapat menjadi desa definitif sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Pemekaran desa di Kutai Kartanegara merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat di wilayah tersebut.
Diharapkan, dengan adanya pemekaran ini, akan tercipta desa yang mandiri dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi penduduk setempat.