Bebaca.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklarifikasi perubahan sistem distribusi LPG 3 kg yang berlaku mulai 1 Februari 2025. Meskipun beredar kabar bahwa pengecer tak lagi bisa menjual LPG bersubsidi, kenyataannya mereka tetap boleh berjualan asalkan mengantongi izin resmi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap sesuai regulasi. Pemerintah kini mewajibkan pengecer untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat menjadi pangkalan resmi.
“Pengecer tidak dihapus, justru mereka bisa naik status menjadi pangkalan resmi asalkan mendaftarkan diri dan memiliki NIB,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dengan sistem baru ini, pemerintah ingin memperpendek rantai distribusi agar LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan menghindari praktik penimbunan. Skema ini juga memungkinkan distribusi gas melon tercatat secara digital, sehingga lebih transparan dan terpantau.
“Kita ingin distribusi lebih efisien dan terkontrol. Kalau pengecer menjadi pangkalan, maka rantai distribusinya lebih pendek dan tidak ada celah untuk spekulasi harga atau penimbunan,” jelasnya.
Perubahan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan. Pemerintah menjamin, dengan sistem baru ini, ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat tetap terjaga dan lebih tepat sasaran.
Penulis : Yusuf S A