Bebaca.id – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan jadwal putusan dismissal MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
“Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa, sebanyak 296 daerah, akan digabungkan dengan hasil putusan dismissal MK,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, yang akan menentukan perkara mana yang dihentikan dan mana yang akan berlanjut. Jika suatu sengketa dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan, maka kepala daerah terpilih dari daerah tersebut bisa segera dilantik.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 24 Januari 2025. Namun, Tito belum dapat memastikan kapan pelantikan kepala daerah akan dilakukan, karena masih menunggu proses administrasi dari KPU dan DPRD sebelum penetapan resmi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Saya akan umumkan tanggal pelantikan setelah koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK. Kita perlu memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini,” kata Tito.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Awalnya, tahap pertama pelantikan dijadwalkan untuk daerah yang tidak memiliki sengketa di MK, sementara daerah yang bersengketa baru akan dilantik setelah putusan MK final.
Dengan adanya perubahan ini, Komisi II DPR RI meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru, termasuk kemungkinan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, agar pelaksanaan pelantikan tetap memiliki dasar hukum yang kuat.
Penulis : Yusuf S A